Pada hakikatnya, pernikahan beda agama dilarang dalam Islam. Para ulama pun sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, dan hukumnya adalah haram. Hal ini didasarkan pada al-Qur'an Surah al-Mumtahanah ayat 10, surah Al-Baqarah ayat 221, dan Surah Al-Ma'idah ayat 5. Dengan adanya ayat yang ketiga ini, timbul perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum pernikahan lintas agama. Sebab, dalam ayat yang ketiga tersebut, Allah SWT memperbolehkan untuk menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi, dan Nasrani). Itulah sebabnya, Keterkaitan dengan nikah beda agama ini, para ulama terbelah ke dalam tiga kelompok. Pertama, ulama yang mengharamkan secara mutlak. Adapun dalil yang dijadikan sandaran adalah QS al-Baqarah ayat 221 yang mengharamkan orang islam menikah dengan laki-laki dan wanita musyrik dan QS al-Mutahanah ayat 10, yang melarang orang islam menikah dengan orang kafir. Sementara, QS al-Ma'idah ayat 5, yang membolehkan laki-laki muslim menikah dengan w...
Comments
Post a Comment